LAPORAN KINERJA TAHUN 2023 DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN BELITUNG

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang dituangkan dalam Laporan Kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai melalui hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.

Laporan Kinerja Tahunan (LKj) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung Tahun 2023 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas perjanjian kinerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung yang memuat rencana, capaian, dan realisasi indikator kinerja dari sasaran strategis. Sasaran dan indikator kinerja yang dipilih termuat dalam Indikator Kinerja Utama OPD Tahun 2018-2023 sebagaimana tertuang pada Perubahan Ketiga Renstra Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung Tahun 2018-2023. Indikator yang digunakan adalah indikator kinerja utama yang dianggap mampu mengukur pencapaian sasaran yang dimaksud, dalam hal ini Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung sama dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis.