1.  Persyaratan ;

  • Surat Permohonan bermaterai Rp.6000,- sesuai format;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotocopi Kartu NPWP;
  • Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Akte Pendirian dan perubahannya yang terakhir bagi perusahaan;
  • Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Desa Lokasi Lahan
  • Fotokopi bukti kepemilikan lahan
  • Peta Lokasi dengan skala 1:100.000 dan 1:50.000;
  • Surat Rekomendasi Pembangunan Usaha Budidaya Tanaman Hortikultura dari Desa lokasi lahan;
  • Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau sesuai ketentuan Perundang-undangan;
  • Surat Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung/ Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • Surat Kuasa bagi yang mewakilkan pengajuan permohonan kepada orang lain;
  • Fotocopy HGU bagi yang menggunakan tanah negara;
  • Hasil studi kelayakan usaha dan Rencana Kerja Usaha;
  • Pernyataan kesanggupan menerapkan system jaminan mutu pangan hasil pertanian;
  • Pernyataan Kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha;
  • Pernyataan Kesediaan untuk melakukan kemitraan;
  • Persyaratan lainnya pada Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Perindustrian Kabupaten Belitung.

2.  Sistem, Mekanisme dan Prosedur.

3. Jangka Waktu Pelayanan  ; 10 [sepuluh] Hari Kerja

4. Biaya/tarif  ; Gratis

5. Produk pelayanan  ; Rekomendasi teknis

6. Jaminan Pelayanan  ;

a.  Maklumat Pelayanan

b.  Pakta Integritas

c.  Motto Pelayanan

d.  Kode etik penyedia layanan

e.  Motto: 5 S [Salam, Sapa, Senyum, Sopan, Santun]

f.  Motto : 5 R [Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin]