1.  Persyaratan Pelayanan :

  • Surat Permohonan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopi Kartu NPWP
  • Surat Keterangan Domisili dari Desa Tempat Tinggal
  • Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Desa Lokasi Lahan
  • Fotocopi bukti kepemilikan lahan
  • Peta Lokasi
  • Surat Rekomendasi Pembangunan Usaha Budidaya Perkebunan dari Desa lokasi lahan
  • Surat Rekomendasi Teknis Kehutanan dari Dinas Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Surat Rekomendasi Teknis Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung/ Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Surat Kuasa bagi yang mewakilkan pengajuan permohonan kepada orang lain
  • Khusus untuk IUP harus melampirkan Amdal, UKL, UPL dari Instansi Berwenang.

2.  Sistem, mekanisme, dan prosedur :

3.  Jangka waktu penyelesaian ; 2 Hari

4. Biaya/tarif : Gratis

5. Jaminan pelayanan ;

a.  Maklumat Pelayanan

b.  Pakta Integritas

c.  Motto Pelayanan

d.  Kode etik penyedia layanan

e.  Motto: 5 S [Salam, Sapa, Senyum, Sopan, Santun]

f.  Motto : 5 R [Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin]