Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dn tugas pembantuan di bidang Ketahana Pangan dan Pertanian. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian.
  3. Koordinasi penyediaan infrastuktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan.
  5. Penyusunan program penyuluhan pertanian
  6. Penataan prasarana dan sarana pertanian
  7. Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ternaj dan hijauan pakan ternak.
  8. Pengawasan peredaran sarana pertanian
  9. Pembinaan produksi di bidang pertanian.
  10. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan
  11. Pengendaliaan dan penanggulangan bencana alam
  12. Pembinaan dan pengolahan pemasaran hasil pertanian
  13. Penyelenggaraan penyuluh pertanian
  14. Pemberian rekomendasi teknis pertanian
  15. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketahanan pangan dan pertanian
  16. Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.