1. Persyaratan Pelayanan :
- Surat Permohonan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopi Kartu NPWP
- Surat Keterangan Domisili dari Desa Tempat Tinggal
- Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Desa Lokasi Lahan
- Fotocopi bukti kepemilikan lahan
- Peta Lokasi
- Surat Rekomendasi Pembangunan Usaha Budidaya Perkebunan dari Desa lokasi lahan
- Surat Rekomendasi Teknis Kehutanan dari Dinas Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Surat Rekomendasi Teknis Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung/ Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Surat Kuasa bagi yang mewakilkan pengajuan permohonan kepada orang lain
- Khusus untuk IUP harus melampirkan Amdal, UKL, UPL dari Instansi Berwenang.
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur :
3. Jangka waktu penyelesaian ; 2 Hari
4. Biaya/tarif : Gratis
5. Jaminan pelayanan ;
a. Maklumat Pelayanan
b. Pakta Integritas
c. Motto Pelayanan
d. Kode etik penyedia layanan
e. Motto: 5 S [Salam, Sapa, Senyum, Sopan, Santun]
f. Motto : 5 R [Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin]