Ruang Lingkup dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Belitung, Peraturan Bupati Belitung nomor 30 tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Belitung dan Peraturan Bupati Belitung Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pertanian dan urusan pemerintahan di bidang pangan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Belitung melalui Sekretaris Daerah.

  1. REKOMENDASI TEKNIS TANDA DAFTAR USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA.
  2. REKOMENDASI TEKNIS IZIN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA.
  3. REKOMENDASI TEKNIS PERKEBUNAN
  4. Rumah Potong Hewan
  5. Surat Tanda Daftar Peternakan Rakyat
  6. Surat Rekomendasi Teknis Izin Usaha Peternakan
  7. Rekomendasi Pemasukan Produk Ternak
  8. Pengeluaran Sertifikat Veteriner
  9. Rekomendasi Pemasukan Hewan/ Produk