1. Persyaratan ;
- Surat Permohonan bermaterai Rp.6000,- sesuai format;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopi Kartu NPWP;
- Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akte Pendirian dan perubahannya yang terakhir bagi perusahaan;
- Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Desa Lokasi Lahan
- Fotokopi bukti kepemilikan lahan
- Peta Lokasi dengan skala 1:100.000 dan 1:50.000;
- Surat Rekomendasi Pembangunan Usaha Budidaya Tanaman Hortikultura dari Desa lokasi lahan;
- Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau sesuai ketentuan Perundang-undangan;
- Surat Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung/ Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Surat Kuasa bagi yang mewakilkan pengajuan permohonan kepada orang lain;
- Fotocopy HGU bagi yang menggunakan tanah negara;
- Hasil studi kelayakan usaha dan Rencana Kerja Usaha;
- Pernyataan kesanggupan menerapkan system jaminan mutu pangan hasil pertanian;
- Pernyataan Kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha;
- Pernyataan Kesediaan untuk melakukan kemitraan;
- Persyaratan lainnya pada Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Perindustrian Kabupaten Belitung.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur.
3. Jangka Waktu Pelayanan ; 10 [sepuluh] Hari Kerja
4. Biaya/tarif ; Gratis
5. Produk pelayanan ; Rekomendasi teknis
6. Jaminan Pelayanan ;
a. Maklumat Pelayanan
b. Pakta Integritas
c. Motto Pelayanan
d. Kode etik penyedia layanan
e. Motto: 5 S [Salam, Sapa, Senyum, Sopan, Santun]
f. Motto : 5 R [Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin]